PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
(“Reformasi
Yang Dapat Memperbaiki Nasib Bangsa Dan Mengangkat Harkat
Martabat
Bangsa Dari Pandangan Dunia Luar”)
Di
Susun Oleh :
Epi
Sanjaya (12213912)
2EA14
FAKULTAS EKONOMI
JURUSAN MANAJEMEN
UNIVERSITAS GUNADARMA
DEPOK
2015
KATA PENGANTAR
Puji
syukur kami panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa karena atas rahmat dan
karunia-Nya, kami diberikan kesempatan dan kesehatan untuk menyelesaikan makalah
ini tepat pada waktunya. Makalah ini yang berjudul “Reformasi Yang
Dapat Memperbaiki Nasib Bangsa Dan Mengangkat Harkat Martabat Bangsa Dari
Pandangan Luar ”
Makalah ini disusun dengan tujuan
utama menyelesaikan tugas mata kuliah pendidikan kewarganegaraan. Penulis
mengucapkan terima kasih kepada pihak-pihak yang telah banyak membantu penulis
dalam menyelesaikan makalah ini dan kepada dosen mata kuliah pendidikan
kewarganegaraan Bapak Moesadin Malik.Terima kasih juga kami ucapkan kepada
pihak-pihak yang telah banyak membantu penulis dalam menyelesaikan makalah ini.
Penulis menyadari sepenuhnya bahwa
pengalaman dan ilmu yang dimiliki masih terbatas dan terdapat banyak kekurangan
sehingga penulisan makalah ini masih jauh dari sempurna. Namun penulis tetap
bersyukur karena dengan bimbingan dan bantuan semua pihak, makalah ini dapat
diselesaikan. Penulis mengharapkan adanya kritik dan saran yang membangun guna
mencapai hasil yang lebih baik. Semoga makalah ini dapat berguna dan bermanfaat
bagi yang membaca
Jakarta, 8 Mei 2015
DAFTAR ISI
Kata Pengantar
...............................................................................................................................
i
Daftar Isi
.......................................................................................................................................
ii
BAB I PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang .........................................................................................
1
1.2 Maksud Dan Tujuan ................................................................................
1
1.2 Ruang Lingkup Masalah..........................................................................
2
BAB
II PEMBAHASAN PEMBINAAN KEBANGSAAN
2.1 Reformasi Yang Dapat Memperbaiki
Nasib Bangsa dan Mengangkat Harkat
Dan Martabat bangsa dari Pandangan Dunia Luar......................................
3
2.1.1Pengertian Reformasi ................................................................................
3
2.1.2 Alasan Terjadinya Reformasi..................................................................
6
2.1.3 Upaya Mengangkat Harkat dan
Martabat Bangsa……………………… 11
BAB III Penutup
Kesimpulan..................................................................................................
13
Saran............................................................................................................
14
DAFTAR PUSTAKA…………………………………………………………… 15
BAB I
PENDAHULUAN
I.1 Latar Belakang
Reformasi merupakan suatu gerakan yang menghendaki adanya
perubahan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara ke arah yang lebih
baik secara konstitusional. Artinya, adanya perubahan kehidupan dalam bidang politik,
ekonomi, hukum, sosial, dan budaya yang lebih baik, demo-kratis berdasarkan
prinsip kebebasan, persamaan, dan persaudaraan. Gerakan reformasi lahir sebagai
jawaban atas krisis yang melanda berbagai segi kehidupan. Krisis politik,
ekonomi, hukum, dan krisis sosial merupakan faktor-faktor yang mendorong
lahirnya gerakan reformasi. Bahkan, krisis kepercayaan telah menjadi salah satu
indikator yang menentukan. Artinya, reformasi dipandang sebagai gerakan yang
tidak boleh ditawar-tawar lagi dan karena itu, hampir seluruh rakyat Indonesia
mendukung sepenuhnya gerakan tersebut. Dengan semangat reformasi, rakyat
Indonesia menghendaki adanya pergantian kepemimpinan nasional sebagai langkah
awal. Pergantian kepemimpinan nasional diharapkan dapat memperbaiki kehidupan
politik, ekonomi, hukum, sosial, dan budaya. Semua itu merupakan jalan menuju
terwujudnya kehidupan yang aman, tenteram, dan damai. Rakyat tidak
mempermasalahkan siapa yang akan pemimpin nasional, yang penting kehidupan yang
adil dalam kemakmuran dan makmur dalam keadilan dapat segera terwujud (cukup
pangan, sandang, dan papan). Namun demikian, rakyat Indonesia mengharapkan agar
orang yang terpilih menjadi pemimpin nasional adalah orang yang peduli terhadap
kesulitan masyarakat kecil dan krisis sosial.
I.2 Maksud dan Tujuan
Adapun maksud dan tujuan saya dalam pembuatan makalah ini,
adalah agar kita dapat mengetahui dan memahami upaya kita untuk membuat
reformasi yang ada untuk memperbaiki nasib bangsa dan mengangkat harkat dan
martabat bangsa.
I.3 Ruang Lingkup Masalah
Adapun
ruang lingkup permasalahan yang dibahas pada makalah kali ini adalah sebagai
berikut.
·
Reformasi yang memperbaiki bangsa
·
Upaya memperbaiki
nasib bangsa dan mengangkat harkat dan martabat bangsa
BAB II
PEMBAHASAN
Harkat dan Martabat
bangsa dari Pandangan Dunia Luar
2.1.1 Pengertian Reformasi
Reformasi
merupakan suatu gerakan yang menghendaki adanya perubahan kehidupan
bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara ke arah yang lebih baik secara
konstitusional. Artinya, adanya perubahan kehidupan dalam bidang politik,
ekonomi, hukum, sosial, dan budaya yang lebih baik, demo-kratis berdasarkan
prinsip kebebasan, persamaan, dan persaudaraan. Gerakan reformasi lahir sebagai
jawaban atas krisis yang melanda berbagai segi kehidupan. Krisis politik,
ekonomi, hukum, dan krisis sosial merupakan faktor-faktor yang mendorong
lahirnya gerakan reformasi. Bahkan, krisis kepercayaan telah menjadi salah satu
indikator yang menentukan. Artinya, reformasi dipandang sebagai gerakan yang
tidak boleh ditawar-tawar lagi dan karena itu, hampir seluruh rakyat Indonesia
mendukung sepenuhnya gerakan tersebut. Dengan semangat reformasi, rakyat Indonesia
menghendaki adanya pergantian kepemimpinan nasional sebagai langkah awal.
Pergantian kepemimpinan nasional diharapkan dapat memperbaiki kehidupan
politik, ekonomi, hukum, sosial, dan budaya. Semua itu merupakan jalan menuju
terwujudnya kehidupan yang aman, tenteram, dan damai. Rakyat tidak
mempermasalahkan siapa yang akan pemimpin nasional, yang penting kehidupan yang
adil dalam kemakmuran dan makmur dalam keadilan dapat segera terwujud (cukup
pangan, sandang, dan papan). Namun demikian, rakyat Indonesia mengharapkan agar
orang yang terpilih menjadi pemimpin nasional adalah orang yang peduli terhadap
kesulitan masyarakat kecil dan krisis sosial.
Reformasi di bagi dalam 3 bentuk :
1.
Reformasi
Prosedural, adalah
tuntutan untuk melakukan perubahan pada tataran normatif atau aturan
perundang-undangan dari yang berbentuk otoriter menuju aturan demokratis.
Undang- Undang yang mengatur bidang politik harus menjamin adanya ruang
kebebasan bagi masyarakat untuk melakukan aktifitas politik. Undang- Undang
yang mengatur bidang sosial budaya harus memberikan kesempatan masyarakat untuk
membentuk kelompok sosial sebagai ekspresi kolektif dari identitas masing-
masing. Undang-undang yang mengatur bidang ekonomi harus melindungi kepentingan
masyarakat umum (ekonomi kerakyatan) bukan pengusaha dan penguasa. Begitulah
kira- kira gambaran umum arah reformasi prosedural. Pada konteks ini, hemat
penulis , Indonesia dapat dikatakan telah menjalankan reformasi prosedural itu.
Pasca tahun 1998, peraturan perundang- undangan telah banyak dirubah bahkan
peraturan yang mendasari berdirinya Republik Indonesia yaitu Undang-Undang
Dasar 1945 sudah empat kali dilakukan perubahan (amandemen).
Undang-Undang
No 5 Tahun 1974 tentang pokok-pokok pemerintah daerah yang dinilai sentralistik
telah dirubah menjadi Undang-Undang 22 Tahun 1999 dan dirubah lagi menjadi
Undang-undang No 32 tahun 2004 tentang pemerintah daerah yang menjunjung tinggi
asas demokrasi yaitu dengan adanya desentralisasi kekuasaan dan kewenangan dari
pemerintah pusat ke pemerintah daerah. Pembahasan perubahan kesemua
undang-undang tidak mungkin
Undang-Undang
No 5 Tahun 1974 tentang pokok-pokok pemerintah daerah yang dinilai sentralistik
telah dirubah menjadi Undang-Undang 22 Tahun 1999 dan dirubah lagi menjadi
Undang-undang No 32 tahun 2004 tentang pemerintah daerah yang menjunjung tinggi
asas demokrasi yaitu dengan adanya desentralisasi kekuasaan dan kewenangan dari
pemerintah pusat ke pemerintah daerah. Pembahasan perubahan kesemua
undang-undang tidak mungkin dibahas pada tulisan ini. Setidaknya dalam era
reformasi ini secara prosedural terbersit harapan adanya repositioning
pola relasi antara masyarakat dan negara, seperti yang dicatat oleh Lukman
Hakim dalam bukunya yang berjudul Revolusi Sistemik (2003:196) di era
reformasi, negara telah memberi kesempatan seluas mungkin kepada rakyat untuk
melakukan usaha-usaha produktif guna memperkuat posisi tawarnya terhadap
negara.Pertanyaannya, rakyat yang mana yang dapat merasakan reformasi
prosedural itu? Rakyat, menurut Gramsci ada tiga model yakni rakyat kapital,
rakyat politik kolektif, dan rakyat proletar. Hemat penulis, selama ini
reformasi prosedural hanya dinikmati oleh rakyat kapital (konglomerat) dan
rakyat politik kolektif (Parpol,LSM). Sedangkan rakyat proletar (masyarakat
tani dan buruh) hanya menjadi penonton, objek politik, dan bahkan seringkali di
eksploitasi oleh politikus, pengusaha, dan penguasa.
2.
Reformasi
Struktural, adalah
tuntutan perubahan institusional negara dari birokratik menuju birokrasi.
Birokratik adalah lembaga negara yang hirarkis, sentralistik dan otoriter.
Birokrasi adalah lembaga negara yang responsif, penegak keadilan,
transparantif, dan demokratis yang menegakkan istilah-istilah suport system
reformasi yang diuaraikan diawal tulisan ini. Terbentuknya sejumlah lembaga non
struktural (komisi) menandakan Indonesia telah masuk pada reformasi struktural.
Komisi adalah Lembaga ekstra struktural yang memiliki fungsi pengawasan,
mengandung unsur pelaksanaan atau bersentuhan langsung dengan masyarakat atau
pihak selain instansi pemerintah (lapis primary), biasanya anggota
terdiri dari masyarakat atau profesional dan kedudukan sekretariat tidak
menempel dengan instansi pemerintah konvensional. Pasca gerakan reformasi 1998
hingga saat ini lembaga non struktural berjumlah 12 komisi, yakni: Komisi
Pemberantasan Korupsi, Komisi Yudisial, Komisi Hukum Nasional, Komisi
Ombudsman, Komisi Nasional HAM, Komisi Kepolisian Negara, Komisi Pengawas
Persaingan Usaha, Komisi Penyiaran Nasional, Komisi Pemilihan Umum, Komisi
Perlindungan Anak Indonesia, Komisi Penghapusan Kekerasan terhadap Perempuan,
Komisi Kejaksaan. Lembaga non struktural tersebut memiliki kewenangan, yakni:
meminta bantuan, melakukan kerjasama dan atau koordinasi dengan aparat atau
institusi terkait, melakukan pemeriksaan (investigasi), mengajukan
pernyataan pendapat, melakukan penyuluhan, melakukan kerjasama dengan
perseorangan, LSM, Perguruan Tinggi, Instansi Pemerintah, Memonitor dan
mengawasi sesuai dengan bidang tugas, Menyusun dan menyampaikan laporan rutin
dan insidentil, Meningkatkan kemampuan dan keterampilan anggota. Pada umumnya,
komisi-komisi tersebut memiliki kewenangan untuk menegakkan keadilan dan membantu
masyarakat untuk memonitoring, membina, mengawasi, dan menyelidiki proses kerja
lembaga negara, Presiden,MA,MK,DPR,DPD, dan seluruh jajaran birokrasi
dibawahnya agar menjalankan tugas dan fungsinya dengan baik sehingga
terwujudnya pemerintahan yang bersih dan baik (clean and good governance) yaitu
birokrasi yang sanggup menempatkan dirinya sebagai pelayan masyarakat.
3.
Reformasi
Kultural, adalah
tuntutan untuk melakukan perubahan pola pikir, cara pandang, dan budaya seluruh
elemen bangsa untuk menerima segala perubahan menuju bangsa yang lebih baik.
Reformasi kultural merupakan kata kunci untuk mewujudkan agenda reformasi
prosedural dan struktural yang dijelaskan di atas. Tanpa adanya reformasi
kultural, reformasi prosedural dan struktural hanyalah sebuah simbol yang tidak
memiliki makna apa-apa. Diandaikan sebuah komputer, reformasi prosedural dan
kultural adalah hardwarenya, reformasi kultural adalah softwarenya.
Hardware tanpa software itu bukan dikatakan komputer yang baik.
2.1.2 Alasan
Terjadinya Reformasi
Kesulitan masyarakat dalam memenuhi kebutuhan pokok
merupa-kan faktor atau penyebab utama lahirnya gerakan reformasi. Namun,
persoalan itu tidak muncul secara tiba-tiba. Banyak faktor yang
mem-pengaruhinya, terutama ketidakadilan dalam kehidupan politik, ekonomi, dan
hukum. Pemerintahan orde baru yang dipimpin Presiden Suharto selama 32 tahun,
ternyata tidak konsisten dan konsekuen dalam melak-sanakan cita-cita orde baru.
Pada awal kelahirannya tahun 1966, orde baru bertekad untuk menata kehidupan
bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
Masih ingatkah kamu akan pengertian orde baru?
Orde
baru adalah tatanan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara
berdasarkan pelaksanaan pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekuen.
Namun
dalam pelaksanaannya, pemerintahan orde baru banyak melakukan penyimpangan
terhadap nilai-nilai Pancasila dan ketentuan-ketentuan yang tertuang dalam UUD
1945 yang sangat merugikan rakyat kecil. Bahkan, Pancasila dan UUD 1945 hanya
dijadikan legitimasi untuk mempertahankan kekuasaan. Penyimpangan-penyimpangan
itu telah melahirkan krisis multidimensional yang menjadi penyebab umum
lahirnya gerakan reformasi, seperti:
1. Krisis politik
Krisis
politik yang terjadi pada tahun 1998 merupakan puncak dari berbagai kebijakan
politik pemerintahan orde baru. Berbagai kebijakan politik yang dikeluarkan
pemerintahan orde baru selalu dengan alasan dalam kerangka pelaksanaan
demokrasi Pancasila. Namun yang sebe-narnya terjadi adalah dalam rangka
mempertahankan kekuasaan Presiden Suharto dan kroni-kroninya. Artinya,
demokrasi yang dilaksa-nakan pemerintahan orde baru bukan demokrasi yang
semestinya, melainkan demokrasi rekayasa. Dengan demikian, yang terjadi bukan
demokrasi yang berarti dari, oleh, dan untuk rakyat, melainkan demokrasi yang
berarti dari, oleh, dan untuk penguasa.
Pemerintahan
orde baru selalu melakukan intervensi terhadap ke-hidupan politik. Misalnya,
ketika Kongres Partai Demokrasi Indonesia (PDI) memilih Megawati Soekarnoputri
sebagai ketua partai, sedangkan pemerintahan Suharto menunjuk Drs. Suryadi
sebagai ketua PDI. Keja-dian itu mengakibatkan keadaan politik dalam negeri
mulai memanas. Namun, pemerintahan orde baru yang didukung Golongan Karya
(Golkar) merasa tidak bersalah. Keadaan itu sengaja direkayasa oleh pemerintah
dalam rangka memenangkan pemilihan umum secara mutlak seperti tahun-tahun
sebelumnya.
Rekayasa-rekayasa
politik terus dibangun oleh pemerintah orde baru sehingga pasal 2 UUD 1945
tidak dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya. Pasal 2 UUD 1945 berbunyi bahwa:
'Kedaulatan ada di tangan rakyat dan dilaksanakan sepenuhnya oleh Majelis
Permusyawaratan Rakyat'. Namun dalam kenyataannya, kedaulatan ada di tangan
seke-lompok orang tertentu. Anggota MPR sudah diatur dan direkayasa sehingga
sebagian besar anggota MPR itu diangkat berdasarkan ikatan kekeluargaan (nepotisme).
Oleh karena itu, tidak mengherankan apabila anggota MPR/DPR terdiri dari para
istri, anak, dan kerabat dekat para pejabat negara.
Keadaan
itu mengakibatkan munculnya rasa tidak percaya masya-rakat terhadap institusi
pemerintah, MPR, dan DPR. Ketidakpercayaan itulah yang menyebabkan lahirnya
gerakan reformasi yang dipelopori para mahasiswa dan didukung oleh para dosen
maupun kaum cendekia-wan. Mereka menuntut agar segera dilakukan pergantian
presiden, reshuffle kabinet, menggelar Sidang Istimewa MPR, dan
melaksanakan pemilihan umum secepatnya. Gerakan reformasi menuntut untuk
mela-kukan reformasi total dalam segala bidang kehidupan, termasuk keang-gotaan
MPR dan DPR yang dipandang sarat KKN.
Di
samping itu, gerakan reformasi juga menuntut agar dilakukan pembaruan terhadap
lima paket undang-undang politik yang dianggap sebagai sumber ketidakadilan.
Keadaan partai-partai politik dan Golkar dianggap tidak mampu menampung dan
memperjuangkan aspirasi masyarakat. Pembangunan nasional selama pemerintahan
orde baru dipandang telah gagal mewujudkan kehidupan masyarakat yang adil dalam
kemakmuran dan makmur dalam keadilan. Bahkan, pembangun-an nasional telah
mengakibatkan terjadinya ketimpangan politik, ekonomi, dan sosial.
Krisis
politik semakin memanas, setelah terjadi peristiwa kelabu pada tanggal 27 Juli
1996. Peristiwa itu sebagai akibat pertikaian internal dalam tubuh PDI.
Kelompok PDI pimpinan Suryadi menyerbu kantor pusat PDI yang masih ditempati
oleh PDI pimpinan Megawati. Peristiwa itu menimbulkan kerusuhan yang membawa
korban, baik kendaraan, rumah, pertokoan, perkantoran, dan korban jiwa. Pada
dasarnya, peristiwa itu merupakan ekses dari kebijakan dan rekayasa politik
yang dibangun pemerintahan orde baru.
Pada masa orde baru, kehidupan
politik sangat represif, yaitu ada-nya tekanan yang kuat dari pemerintah
terhadap pihak oposisi atau orang-orang yang berpikir kritis.
2. Krisis hukum
Rekayasa-rekayasa
yang dibangun pemerintahan orde baru tidak terbatas pada bidang politik. Dalam
bidang hukum pun, pemerintah melakukan intervensi. Artinya, kekuasaan peradilan
harus dilaksanakan untuk melayani kepentingan para penguasa dan bukan untuk melayani
masyarakat dengan penuh keadilan. Bahkan, hukum sering dijadikan alat
pembenaran para penguasa. Kenyataan itu bertentangan dengan ketentuan pasa 24
UUD 1945 yanf menyatakan bahwa 'kehakiman me-miliki kekuasaan yang merdeka
dan terlepas dari kekuasaan pemerintah (eksekutif)'.
Sejak
munculnya gerakan reformasi yang dimotori para mahasiswa, masalah hukum telah
menjadi salah satu tuntutannya. Masyarakat menghendaki adanya reformasi di
bidang hukum agar setiap persoalan dapat ditempatkan pada posisinya secara
proporsional. Terjadinya ke-tidakadilan dalam kehidupan masyarakat, salah
satunya disebabkan oleh sistem hukum atau peradilan yang tidak berfungsi
sebagaimana mestinya. Oleh karena itu, para mahasiswa menuntut agar reformasi
di bidang hukum dipercepat pelaksanaannya. Kekuasaan kehakiman yang merdeka
merupakan salah satu pilar terwujudnya kehidupan yang demo-kratis, sekaligus
sebagai wahana untuk mengadili seseorang sesuai dengan kesalahannya.
3. Krisis ekonomi
Krisis
moneter yang melanda negara-negara Asia Tenggara sejak Juli 1996 mempengaruhi
perkembangan perekonomian Indonesia. Ter-nyata, ekonomi Indonesia tidak mampu
menghadapi krisis global yang melanda dunia. Krisis ekonomi Indonesia diawali
dengan melemahnya nilai tukar rupiah terhadap dollar Amerika Serikat. Pada
tanggal 1 Agus-tus 1997, nilai tukar rupiah turun dari Rp 2,575.oo menjadi Rp
2,603.oo per dollar Amerika Serikat. Pada bulan Desember 1997, nilai tukar
rupiah terhadap dollar Amerika Serikat turun menjadi Rp 5,000.oo per dollar. Bahkan,
pada bulan Maret 1998, nilai tukar rupiah terus melemah dan mencapai titik
terendah, yaitu Rp 16,000.oo per dollar.
Melemahnya
nilai tukar rupaih mengakibatkan pertumbuhan eko-nomi Indonesia menjadi 0% dan
iklim bisnis semakin bertambah lesu. Kondisi moneter Indonesia mengalami
keterpurukan dan beberapa bank harus dilikuidasi pada akhir tahun 1997. Untuk
membantu bank-bank yang bermasalah, pemerintah membentuk Badan Penyehatan
Perbankan Nasional (BPPN) dan mengeluarkan Kredit Likuiditas Bank Indonesia
(KLBI). Ternyata, usaha pemerintah itu tidak dapat mem-berikan hasil karena
pinjaman bank-bank bermasalah justru semakin besar.
Keadaan
di atas mengakibatkan pemerintah harus menanggung beban hutang yang sangat
besar. Di samping itu, kepercayaan dunia internasional terhadap Indonesia
semakin menurun dan gairah investasi pun semakin melemah. Pada tahun 1998,
pemerintah Indonesia mem-buat kebijakan uang ketat dan bunga bank tinggi guna
membangun kepercayaan dunia internasional. Namun, krisis moneter tetap tidak
dapat diatasi.
Banyak
perusahaan yang tidak mampu membayar hutang-hutang luar negerinya, meskipun
telah jatuh tempo. Oleh karena itu, beberapa perusahaan harus mengurangi
kegiatannya dan sebagian lagi harus menghentikan kegiatannya sama sekali. Akibatnya,
pemutusan hubungan kerja (PHK) terjadi di mana-mana. Angka penganggguran pun
terus meningkat dan daya beli masyarakat terus melemah. Kesenjangan ekonomi
yang telah terjadi sebelumnya semakin melebar seiring dengan terjadinya krisis
ekonomi.
Kondisi
perekonomian nasional semakin memburuk pada akhir tahun 1997 sebagai akibat
persediaan sembako semakin menipis dan menghilang dari pasar. Akibatnya,
harga-harga sembako semakin tinggi. Kekurangan makanan dan kelaparan melanda
beberap wilayah Indonesia, seperti di Irian Barat (Papua), Nusa Tenggara Timur,
dan beberapa daerah di pulau Jawa. Untuk mengatasi persoalan itu, peme-rintah
meminta bantuan kepada Dana Moneter Internasional (IMF). Namun, bantuan dana
dari IMF belum dapat direalisasikan. Padahal, pemerintah Indonesia telah
menandatangani 50 butir kesepahaman, Letter of Intent (LoI) pada tanggal
15 Januari 1998.
Krisis ekonomi yang melanda
Indonesia tidak dapat dipisahkan dari berbagai kondisi, seperti:
·
Hutang Luar Negeri Indonesia.
·
Pelaksanaan Pasal 33 UUD 1945.
·
Pemerintahan Sentralistik.
4. Krisis sosial
Krisis
politik, hukum, dan ekonomi merupakan penyebab terjadinya krisis sosial.
Pelaksanaan politik yang represif dan tidak demokratis menyebabkan terjadinya
konflik politik maupun konflik antar etnis dan agama. Semua itu berakhir pada
meletusnya berbagai kerusuhan di beberapa daerah. Pelaksanaan hukum yang
berkeadilan sering menim-bulkan ketidakpuasan yang mengarah pada terjadinya
demonstrasi-demonstrasi maupun kerusuhan. Sementara, ketimpangan perekono-mian
Indonesia memberikan sumbangan terbesar terhadap krisis sosial. Pengangguran,
persediaan sembako yang terbatas, tingginya harga-harga sembako, rendahnya daya
beli masyarakat merupakan faktor-faktor yang rentan terhadap krisis sosial.
Krisis
sosial dapat terjadi di mana-mana tanpa mengenal waktu dan tempat. Tingkat
pendidikan masyarakat yang rendah dapat menjadi faktor penentu karena sebagian
besar warga masyarakat tidak mampu mengendalikan dirinya. Sementara, para mahasiswa
dan para cende-kiawan dengan kemampuannya dapat mengkritisi berbagai kebijakan
pemerintah. Untuk itu, salah satu jalan yang sering ditempuh adalah melakukan
demonstrasi secara besar-besaran. Semangat para maha-siswa telah mendorong para
buruh, petani, nelayan, pedagang kecil untuk melakukan demonstrasi. Semua itu
merupakan sumber krisis sosial.
Demonstrasi-demonstrasi
yang tidak terkendali mengakibatkan kehidupan di perkotaan diliputi kecemasan,
rasa takut, tidak tenteram dan tenang. Situasi yang tidak terkendali telah
mendorong sebagian masyarakat, terutama dari etnis Cina untuk memilih pergi ke
luar negeri dengan alasan keamanan
5.
Krisis kepercayaan
Krisis
multidimensional yang melanda bangsa Indonesia telah mengurangi kepercayaan
masyarakat terhadap kepemimpinan Presiden Suharto. Ketidakmampuan pemerintah
dalam membangun kehidupan politik yang demokratis, menegakkan pelaksanaan hukum
dan sistem peradilan, dan pelaksanaan pembangunan ekonomi yang berpihak kepada
rakyat banyak telah melahirkan krisis kepercayaan. Demonstrasi bertambah gencar
dilaksanakan oleh para mahasiswa, terutama setelah pemerintah mengumumkan
kenaikan harga BBM dan ongkos angkutan pada tanggal 4 Mei 1998. Puncak aksi
mahasiswa terjadi pada tanggal 12 Mei 1998 di Universitas Trisakti Jakarta.
Aksi mahasiswa yang berlangsung secara damai telah berubah menjadi aksi
kekerasan, setelah tertembaknya empat orang mahasiswa, yaitu Elang Mulia
Lesmana, Hendriawan Lesmana, Heri Hertanto, dan Hafidhin Royan. Sedangkan
para mahasiswa yang menderita luka ringan dan luka parah pun tidak sedikit
jumlah, setelah bentrok dengan aparat keamanan yang berusaha membubarkan para
demonstran.
2.1. 3 Upaya Mengangkat Harkat dan Martabat Bangsa
Langkah perubahan menuju perbaikan nasib bangsa ke depan
tidak boleh berhenti pada wacana. Reformasi membuat rakyat semakin cerdas
karena memiliki kebebasan mengekpresikan pikiran dan pendapat tanpa takut
ditekan atau dipenjarakan. Dengan cerdas rakyat ikut memantau realiasi program
dan mencatat semua janji pemimpin. Perubahan harus mencakup berbagai aspek
peningkatan kualitas material, moril, paradigma dan mentalitas bangsa secara
menyeluruh. Itulah tujuan reformasi sesungguhnya. Mewujudkan perubahan radikal,
meningkatkan kesejahteraan moril, material, kesadaran mental dan rasa keadilan
yang tumbuh secara simultan. Terbersit harapan besar untuk mencapai
taraf hidup berkualitas dengan tingkat kesejahteraan yang jauh lebih baik bagi
semua elemen masyarakat dibanding pra reformasi. Berjuang mengisi kemerdekaan
dengan berupaya terus meningkatkan harkat dan martabat bangsa!
Perlu diingat bahwa perubahan radikal tanpa visi dan agenda
jelas nyaris jadi gerakan sia-sia. Seperti ada invisible hand yang
mempengaruhi kekuasaan dengan menyandera dan menghambat laju gerak laku
perubahan radikal tersebut. Tak mampu memutus dan mengikis habis anasir
jahat, tangan tak terlihat yang ego sentris. Tidak jelas lagi peran master
mind, pelaku program utama, transparansi tugas pelaksana dan siapa
pengawas aktif pemberi kontribusi dari komponen masyarakat sebagai pelaku
reformasi. Pasca reformasi, laiknya semua menjadi buram, samar-samar bahkan
gelap, kecuali kebebasan berekspresi yang coba dipersempit, dibungkam dan
dibungkus melalui RUU rahasia Negara. Seolah-olah ada penelikung kemajuan
ataukah penghambat reformasi.
Untuk mencapai tujuan nasional bangsa Indonesia, kita harus
mampu menumbuhkan rasa kebangsaan dan menumbuhkan paham kebangsaan atau
nasionalisme yaitu cita – cita atau pemikiran –pemikiran bangsa dengan
karakteristik yang berbeda dengan bangsa lain (jati diri). Paham kebangsaan
Indonesia ialah Pancasila. Pancasila sebagai pandangan hidup, faslafah hidup
bangsa, kemudian menjadi dasar negara dan sekaligus ideologi negara. Rasa
kebangsaan dan paham kebangsaan melahirkan semangat kebangsaan yaitu semangat
untuk mempertahankan eksistensi bangsa dan semangat untuk menjungjung tinggi
martabat bangsa.
Bangsa Indonesia sekarang ini sebagian besar terdiri dari generasi muda yang tidak mengalami masa ”perang kemerdekaan”.
Bangsa Indonesia sekarang ini sebagian besar terdiri dari generasi muda yang tidak mengalami masa ”perang kemerdekaan”.
Rasa kebangsaan generasi muda bisa berbeda disebabkan mereka
tidak mengalami kekejaman masa kolonialisme masa lalu. Rasa kebangsaan mereka
tumbuh dari faktor pendukung lainnya yang dialami secara langsung dalamberbagai
bidang kehidupan.
Tantangan yang kita hadapi dewasa ini adalah mensejajarkan diri dengan bangsa – bangsa yang telah maju. Namun paham kebangsaan Indonesia sebagai jati diri bangsa harus dibela secara gigih, dipertahankan, diperjuangkan dan direalisasikan secara murni dan konsekuen oleh setiap generasi bangsa.
Tantangan yang kita hadapi dewasa ini adalah mensejajarkan diri dengan bangsa – bangsa yang telah maju. Namun paham kebangsaan Indonesia sebagai jati diri bangsa harus dibela secara gigih, dipertahankan, diperjuangkan dan direalisasikan secara murni dan konsekuen oleh setiap generasi bangsa.
BAB III
PENUTUP
3.1
Kesimpulan
Reformasi
merupakan suatu gerakan yang menghendaki adanya perubahan kehidupan
bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara ke arah yang lebih baik secara konstitusional.
Artinya, adanya perubahan kehidupan dalam bidang politik, ekonomi, hukum,
sosial, dan budaya yang lebih baik, demo-kratis berdasarkan prinsip kebebasan,
persamaan, dan persaudaraan. Gerakan reformasi lahir sebagai jawaban atas
krisis yang melanda berbagai segi kehidupan. Krisis politik, ekonomi, hukum,
dan krisis sosial merupakan faktor-faktor yang mendorong lahirnya gerakan
reformasi. Bahkan, krisis kepercayaan telah menjadi salah satu indikator yang
menentukan..
3.2
Saran
Langkah perubahan menuju perbaikan nasib bangsa ke depan
tidak boleh berhenti pada wacana. Reformasi membuat rakyat semakin cerdas
karena memiliki kebebasan mengekpresikan pikiran dan pendapat tanpa takut
ditekan atau dipenjarakan. Dengan cerdas rakyat ikut memantau realiasi program
dan mencatat semua janji pemimpin. Perubahan harus mencakup berbagai aspek
peningkatan kualitas material, moril, paradigma dan mentalitas bangsa secara
menyeluruh. Itulah tujuan reformasi sesungguhnya. Mewujudkan perubahan radikal,
meningkatkan kesejahteraan moril, material, kesadaran mental dan rasa keadilan
yang tumbuh secara simultan. Terbersit harapan besar untuk mencapai
taraf hidup berkualitas dengan tingkat kesejahteraan yang jauh lebih baik bagi
semua elemen masyarakat dibanding pra reformasi. Berjuang mengisi kemerdekaan
dengan berupaya terus meningkatkan harkat dan martabat bangsa.
DAFTAR PUSTAKA
· http://ariacahyadiawih.blogspot.com/2011/04/reformasi-indonesia.html
· http://juniarto21.blogspot.com/2011/04/reformasi-dapat-memperbaiki-nasib.html
· http://raiaramanda.blogspot.com/2013/05/reformasi-yang-dapat-memperbaiki-nasib.html
Soal - soal
1. Apa
arti dan makna reformasi yang di harapkan ?
Ari
reformasi gerakan moral yang bertujuan untuk menata perikehidupan
bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara berda-sarkan Pancasila, serta
mewujudkan pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan
nepotisme (KKN).
Makna reformasi adalah yang paling
mulia, bukan keadilan atau kemakmuran masyarakat, tetapi bahwa masyarakat
menjadi makin baik. keadilan dan kemakmuran sangat penting. Tetapi lebih
penting lagi adalah struktur sosial, budaya, ekonomi, hukum dan politik yang
menguntungkan perilaku yang baik dan merugikan perilaku yang jelek. Menurut
pandangan saya, orang Indonesia sudah mempunyai masyarakat yang baik di antara
yang paling baik di dunia.
2. Apa
yang harus kita perbuat dalam membangun bangsa dan negara menuju tujuan
nasional ?
Kita
sebagai warga negara yang cinta dengan bangsanya harus mempunyai rasa cinta
dengan tanah kelahiran kita, tanah tempat kita mencari nafkah sehari-hari
secara turun temurun.Apakah kita tidak malu dengan perjuangan para pahlawan
kita, yang demi untuk anak cucunya mereka rela mengorbankan nyawanya, demi
untuk bangsanya, mereka rela disiksa, rela melihat orang yang paling dicintai
gugur sebagai pahlawan, Belum lagi pengorbanan rakyat kita yang terkenal dengan
peristiwa " korban 40.000 jiwa di Sulawesi-Selatan" dan tentunya
banyak lagi yang tidak bisa disebut satu persatu. Sungguh suatu pengorbanan
yang mulia demi karena cinta kepada negara dan bangsa INDONESIA. Kami rasanya
malu kepada para pahlawan yang telah gugur demi kejayaan bangsa. Apakah kita
masih tidak mau memikirkan bangsa ini ? apakah kita masih memilih untuk
memikirkan kepentingan masing-masing atau golongan ?.Saatnya kita harus merajut
dan bersatu untuk bersama-sama memikirkan bangsa ini, minimal kita memikirkan
" apa yang dapat saya lakukan untuk bangsaku ".
Kepada
member generasi muda peduli bangsa, mari kobarkan semangat di dada, semangat
juang para pahlawan yang telah gugur mendahului kita dengan meneruskan
cita-citanya. Kepada para cendekiawan, andalah tumpuan harapan kami untuk
memikirkan bangsa ini. Kepada para pemimpin, andalah pemegang amanah negeri
ini, pemegang amanah para pahlawan yang telah gugur mendahului kita.
Kepada para politisi, andalah pengambil kebijakan dalam kemajuan bangsa ini, penentu masa depan bangsa, jangan lagi berebut kekuasaan demi kepentingan kelompok atau golongan masing-masing, tengoklah rakyat kita yang sedang bergelut berjuang sekedar mempertahankan hidup. Kepada para penegak hukum, andalah tempat berlindung para pencari keadilan, pemegang amanah rasa keadilan, pencipta ketaatan dan kesadaran hukum . Kepada para petinggi Angkatan Bersenjata, andalah pengawal bangsa ini dari para penjajah, pengawal bangsa dari gangguan pergaulan internasional, pengawal lautan yang melimpah ruah, pengawal aset bangsa.
Kepada para ulama/rohaniawan, andalah penyejuk dan penerang alam ini, maka sejukkanlah bangsa ini dari kegarangan, kecongkakan dan ketamakan. Kepada rakyat tercinta, kitalah penerus jiwa para pejuang yang telah gugur, berilah balas budi kepada para pahlawan kita dengan tidak merusak alam ini. Kepada para jurnalis, andalah corong pembangunan bangsa, pengawal reformasi, pembawa berita untuk mencerdaskan bangsa. Kepada para guru tercinta, andalah pencetak generasi yang cinta dengan tanah airnya, pencetak generasi kreatif, perekayasa, pencipta, generasi pembaharu, generasi holistik, generasi yang bermoral.
Kepada para politisi, andalah pengambil kebijakan dalam kemajuan bangsa ini, penentu masa depan bangsa, jangan lagi berebut kekuasaan demi kepentingan kelompok atau golongan masing-masing, tengoklah rakyat kita yang sedang bergelut berjuang sekedar mempertahankan hidup. Kepada para penegak hukum, andalah tempat berlindung para pencari keadilan, pemegang amanah rasa keadilan, pencipta ketaatan dan kesadaran hukum . Kepada para petinggi Angkatan Bersenjata, andalah pengawal bangsa ini dari para penjajah, pengawal bangsa dari gangguan pergaulan internasional, pengawal lautan yang melimpah ruah, pengawal aset bangsa.
Kepada para ulama/rohaniawan, andalah penyejuk dan penerang alam ini, maka sejukkanlah bangsa ini dari kegarangan, kecongkakan dan ketamakan. Kepada rakyat tercinta, kitalah penerus jiwa para pejuang yang telah gugur, berilah balas budi kepada para pahlawan kita dengan tidak merusak alam ini. Kepada para jurnalis, andalah corong pembangunan bangsa, pengawal reformasi, pembawa berita untuk mencerdaskan bangsa. Kepada para guru tercinta, andalah pencetak generasi yang cinta dengan tanah airnya, pencetak generasi kreatif, perekayasa, pencipta, generasi pembaharu, generasi holistik, generasi yang bermoral.
Kalaulah
semua elemen bangsa ini menyadari amanah yang diwariskan oleh para pahlawan
kita, maka tentunya kita menuntut ilmu dalam rangka membangun bangsa, bukan
dalam rangka membangun kemapanan dan kesuksesan personal semata. Keahlian,
keterampilan, kemampuan, kecerdasasan yang kita dapatkan sebagai anugerah dari
Tuhan Yang Maha Kuasa akan kita manfaatkan sepenuhnya untuk kemajuan bangsa
demi anak cucu kita di masa depan.
Penulis sungguh terharu membaca Motivation Letter yang ditulis oleh Andrea Hirata dalam proposal risetnya untuk memperoleh beasiswa ke Sorbonne Prancis dikatakan bahwa : " Akan saya sumbangkan seluruh ilmu dan pengalaman riset yang saya dapatkan di Sorbonne demi kemajuan nusa dan bangsa, demi tanah tumpah darah saya! Tak berlebihan saya sampaikan bahwa secara diam-diam, sebenarnya saya telah lama bercita-cita ingin mencurahkan seluruh kemampuan yang saya miliki, tak digajipun tak apa-apa, demi mengangkat harkat dan martabat umat manusia yang masih terbelakang di negeri saya, negeri yang benar-benar saya cintai dengan sepenuh jiwa….."(Edensor, Buku ke tiga tetralogi Laskar Pelangi ). Pendidikan yang kita peroleh dengan susah payah, penuh perjuangan, pengorbanan, tidak akan kita gadaikan dengan perbuatan yang merusak bangsa ini. Kita tidak akan tega mengotori pembangunan bangsa ini dengan tindakan korupsi, penyelewengan, penipuan, penyelundupan, menyusahkan orang lain, dsb. Pendidikan yang kita peroleh akan kita gunakan untuk melanjutkan cita-cita para pahlawan kita.
Penulis sungguh terharu membaca Motivation Letter yang ditulis oleh Andrea Hirata dalam proposal risetnya untuk memperoleh beasiswa ke Sorbonne Prancis dikatakan bahwa : " Akan saya sumbangkan seluruh ilmu dan pengalaman riset yang saya dapatkan di Sorbonne demi kemajuan nusa dan bangsa, demi tanah tumpah darah saya! Tak berlebihan saya sampaikan bahwa secara diam-diam, sebenarnya saya telah lama bercita-cita ingin mencurahkan seluruh kemampuan yang saya miliki, tak digajipun tak apa-apa, demi mengangkat harkat dan martabat umat manusia yang masih terbelakang di negeri saya, negeri yang benar-benar saya cintai dengan sepenuh jiwa….."(Edensor, Buku ke tiga tetralogi Laskar Pelangi ). Pendidikan yang kita peroleh dengan susah payah, penuh perjuangan, pengorbanan, tidak akan kita gadaikan dengan perbuatan yang merusak bangsa ini. Kita tidak akan tega mengotori pembangunan bangsa ini dengan tindakan korupsi, penyelewengan, penipuan, penyelundupan, menyusahkan orang lain, dsb. Pendidikan yang kita peroleh akan kita gunakan untuk melanjutkan cita-cita para pahlawan kita.
3.
Dalam mengeluarkan pendapat apakah
batas – batas yang harus dijaga, supaya tidak menggangu stabilitas nasional ?
·
Mengatakan
hanya kebenaran yang sesuai dengan fakta
·
Menghindari kata – kata tertentu yang dpat mengangu
ketertiban umum
·
Menghindari
kata – kata yang mengajak orang lain untuk melakukan tindak kriminal
Ketiga katagori ini merupakan
pegangan dalam penilaian apakah penyalahgunaan kebebasan pendapat telah di
jalankan atau belum. Mengenai kebenaran bahwa tuduhan merupakan pernyataan yang
dapat mengangu ketertiban karna dapat memberikan kesan lain yang tidak
sebenarnya.
4.
Faktor – faktor apakah yang mendorong terjadinya gejolak seperti sekarang ini ?
Krisis Politik
Sebenarnya,
sebagian besar masyarakat Indonesia tidak terlalu peduli terhadap model atau
sistem politik yang dibangun oleh pemerin-tahan orde baru. Masyarakat tidak
peduli terhadap pemerintahan yang demokratis atau otoriter. Yang penting
masyarakat dapat memperoleh kemudahan dalam mendapatkan pekerjaan, meningkatkan
pendapatan, dan memnuhi kebutuhan sehari-hari. Dengan kata lain, sebagian besar
masyarakat hanya mendambakan kehidupan yang tertib, tenang, damai, aman, serta
adil dalam kemakmuran dan makmur dalam keadilan.
Nemun
dalam kenyataannya, dambaan masyarakat itu tidak dapat dipisahkan dari
kehidupan politik yang dibangun pemerintahan Suharto. Bahkan, segala kebijakan
pembangunan nasional bersumber dari kebi-jakan politik pemerintah. Oleh karena
itu, ketika harapan masyarakat tidak dapat terpenuhi, maka muncul
tuntutan-tuntutan agar pemerintah lebih memperhatikan nasib masyarakat kecil.
Di sisi lain, kehidupan politik yang represif telah melahirkan konflik,
kerusuhan, dan kekacauan sehingga masyarakat merasa cemas dan khawatir karena
ketenangan, ketenteraman, dan keamanannya terancam. Bahkan, kerusuhan dan
kekacauan itu dapat menghentikan aktivitas masyarakat dalam berbagai bidang
kehidupan. Keadaan itulah menyebabkan terjadinya krisis politik.
Sementara,
pemerintahan orde baru sendiri tidak mampu meng-atasi krisis politik yang
diciptakannya. Oleh karena itu, satu-satunya jawaban yang dipandang paling realistik
adalah menuntut Presiden Suharto untuk mengundarkan diri dari jabatannya
sebagai presiden. Pemerintahan orde baru dan Presiden Suharto dipandang sudah
tidak mampu menciptakan kondisi kehidupan yang lebih baik sehingga perlu
diganti. Dengan demikian, pemerintahan orde baru telah menggali kuburan untuk
dirinya sendiri.
Krisis Sosial
Krisis moneter, ekonomi, dan politik
terus melanda kehidupan bangsa dan negara Indonesia dalam waktu yang cukup
lama. Bahkan, harapan terjadinya perbaikan kehidupan masyarakat tidak
menunjukkan tanda-tanda akan segera datang. Berbagai kesulitan yang dihadapi
masyarakat dalam memenuhi kebutuhan hidup dan kehidupannya semakin hari semakin
bertambah berat.
Demonstrasi-demontrasi yang
dipelopori para mahasiswa telah mendorong terjadinya krisis sosial. Kerusuhan,
kekacauan, pembakaran, dan penjarahan merupakan fenomena yang terus terjadi di
beberapa daerah seperti di Situbondo, Tasikmalaya, Kalimantab Barat, dan
Pekalongan. Di samping itu, banyaknya pengangguran dan pemutusan hubungan kerja
(PHK) telah menambah krisis sosial. Kenyataan itu merupakan bukti
ketidakmampuan pemerintah dalam menciptakan lapangan kerja dan memperbaiki
kehidupan masyarakat. Oleh karena itu, tidak berlebihan apabila masyarakat
kemudian menuntut agar Presiden Suharto mengundurkan diri dari kursi
kepresidenan. Dengan demikian, jatuhnya pemerintahan orde baru sebenarnya
karena kemau-an dari para penguasa yang bersangkutan.
Krisis Hukum
Kekuasaan kehakiman yang merdeka
dari kekuasaan pemerintah belum dapat direalisasikan. Bahkan dalam praktiknya,
kekuasaan keha-kiman harus menjadi pelayan kepentingan para penguasa dan
kroni-kroninya. Oleh karena itu, mengherankan apabila seseorang yang diang-gap
bersalah bebas dari hukuman dan seseorang yang dianggap tidak bersalah malah
harus masuk ke penjara. Tahukah kamu orang-orang telah melakukan korupsi,
tetapi tetap hidup merdeka dan dapat menik-mati hasil korupsinya?
Memang harus diakui bahwa sistem
peradilan pada masa orde baru tidak dapat dijadikan barometer untuk mewujudkan
pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
Oleh karena itu, bersamaan dengan krisi moneter, ekonomi, dan politik telah
terjadi krisis di bidang hukum (peradilan). Keadaan itulah yang menam-bah
ketidakpercayaan masyarakat terhadap pemerintahan orde baru pimpinan Presiden
Suharto.
Untuk mengatasi krisis
multidimensional tersebut, maka satu-satu jalan adalah melaksanakan reformasi
total dalam berbagai bidang ke-hidupan. Oleh karena itu, diperlukan
langkah-langkah strategis agar cita-cita reformasi mampu mencapai tujuan dan
sasaran secara tepat.
5.
Bagaimana pendapat anda kebebasan berbicara yang terjadi akhir –akhir ini dari
sudut pandang etika dan bagaimana semestinya ?
Kebebasan
mengeluarkan pendapat adalah hak setiap warga Negara untuk menyampaikan pikiran
dengan lisan, tulisan, dan sebagainya secara bebas dan bertanggung jawab sesuai
dengan ketentuan peraturan perundangundangan yang berlaku. Bentuk penyampaian
pendapat di muka umum dapat dilaksanakan dengan unjuk rasa atau demonstrasi,
pawai, rapat umum, atau mimbar bebas. Mengemukakan pendapat bagi setiap warga
negara dapat dilakukan melalui saluran tradisional dan saluran moderen.
Perangkat perundang-undangan dalam mengatur kemerdekaan mengemukakan pendapat pada
dasarnya dimaksudkan agar setiap orang dalam mengemukakan pendapatnya dilakukan
secara bebas dan bertanggung jawab.
Yang dimaksudkan dengan setiap orang berhak atas kebebasan mengeluarkan pendapat dapat berbentuk ungkapan atau pernyataan dimuka umum atau dalam bentuk tulisan ataupun juga dapat berbentuk sebuah aksi unjuk rasa atau demonstrasi. Unjuk rasa atau demonstrasi dalam kenyataan sehari-hari sering menimbulkan permasalahan dalam tingkatan pelaksanaan, meskipun telah dijamin dalam konstitusi kita namun tata cara dan pelaksanaan unjuk rasa sering kali melukai spirit demokrasi itu sendiri. Aksi unjuk rasa seringkali berubah menjadi aksi yang anarkis dan melanggar tertib sosial yang telah terbangun dalam masyarakat. Tahun 1998 disaat awal mula tumbangnya Soeharto dimana puluhan ribu mahasiswa berunjuk rasa turun keruas-ruas jalan di Jakarta merupakan sebuah momen dimana unjuk rasa dapat menjadi aksi anarkis berupa perampokan, penjarahan dan pembakaran bahkan yang lebih parah aksiunjuk rasa dapat memakan korban jiwa.Dengan melihat kondisi yang demikian tersebut Pemerintah pada tahun 1998 mengeluarkan Undang-Undang Nomer 9 tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat Di Muka Umum. Meskipun tidak menyentuh secara detail tata cara dan pelaksanaan dari unjuk rasa itu sendiri namun Undang-undang ini memberikan sedikit harapan agar dikemudian hari aksi unjuk rasa tidak selalu diwarnai dengan aksi-aksi anarkis.
Kebebasan berpendapat memang sangat bagus karena pendapat yang kita keluarkan adalah cermin dari diri kita sendiri, orang lain dapat menilai diri kita dari cara kita berbicara baik itu secara positif ataupun negatif. Kasus yang sering terjadi sekarang ini adalah banyak orang yang berbicara terlalu bebas dengan dalih kebebasan berpendapat namun malah mengganggu hak orang lain. Hak yang dimaksud adalah privasi seseorang. Karena privasi adalah hak manusia juga,hak manusia untuk sendiri dan tak diganggu, hak manusia untuk bebas dari publisitas tanpa dasar,maukah anda jika hak anda tidak dapat dicapai karena orang lain. Manifestasi sejati dari kebebasan berpendapat adalah komunikasi dari sudut pandang yang berbeda,bukan dari dialog orang-orang yang mempunyai sudut pandang yang sama. Komunikasi tersebut dapat dijadikan ajang debat yang secara positif bisa meningkatkan intelegensia kita sebagai manusia. Sesuatu hal yang tidak kita inginkan adalah merasakan kerugian akibat perbuatan orang lain dan tentunya kita tidak akan menghilangkan hak-hak orang lain dengan mengeluarkan pendapat yang mungkin hanya mengejar kepuasan sendiri.
Yang dimaksudkan dengan setiap orang berhak atas kebebasan mengeluarkan pendapat dapat berbentuk ungkapan atau pernyataan dimuka umum atau dalam bentuk tulisan ataupun juga dapat berbentuk sebuah aksi unjuk rasa atau demonstrasi. Unjuk rasa atau demonstrasi dalam kenyataan sehari-hari sering menimbulkan permasalahan dalam tingkatan pelaksanaan, meskipun telah dijamin dalam konstitusi kita namun tata cara dan pelaksanaan unjuk rasa sering kali melukai spirit demokrasi itu sendiri. Aksi unjuk rasa seringkali berubah menjadi aksi yang anarkis dan melanggar tertib sosial yang telah terbangun dalam masyarakat. Tahun 1998 disaat awal mula tumbangnya Soeharto dimana puluhan ribu mahasiswa berunjuk rasa turun keruas-ruas jalan di Jakarta merupakan sebuah momen dimana unjuk rasa dapat menjadi aksi anarkis berupa perampokan, penjarahan dan pembakaran bahkan yang lebih parah aksiunjuk rasa dapat memakan korban jiwa.Dengan melihat kondisi yang demikian tersebut Pemerintah pada tahun 1998 mengeluarkan Undang-Undang Nomer 9 tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat Di Muka Umum. Meskipun tidak menyentuh secara detail tata cara dan pelaksanaan dari unjuk rasa itu sendiri namun Undang-undang ini memberikan sedikit harapan agar dikemudian hari aksi unjuk rasa tidak selalu diwarnai dengan aksi-aksi anarkis.
Kebebasan berpendapat memang sangat bagus karena pendapat yang kita keluarkan adalah cermin dari diri kita sendiri, orang lain dapat menilai diri kita dari cara kita berbicara baik itu secara positif ataupun negatif. Kasus yang sering terjadi sekarang ini adalah banyak orang yang berbicara terlalu bebas dengan dalih kebebasan berpendapat namun malah mengganggu hak orang lain. Hak yang dimaksud adalah privasi seseorang. Karena privasi adalah hak manusia juga,hak manusia untuk sendiri dan tak diganggu, hak manusia untuk bebas dari publisitas tanpa dasar,maukah anda jika hak anda tidak dapat dicapai karena orang lain. Manifestasi sejati dari kebebasan berpendapat adalah komunikasi dari sudut pandang yang berbeda,bukan dari dialog orang-orang yang mempunyai sudut pandang yang sama. Komunikasi tersebut dapat dijadikan ajang debat yang secara positif bisa meningkatkan intelegensia kita sebagai manusia. Sesuatu hal yang tidak kita inginkan adalah merasakan kerugian akibat perbuatan orang lain dan tentunya kita tidak akan menghilangkan hak-hak orang lain dengan mengeluarkan pendapat yang mungkin hanya mengejar kepuasan sendiri.
Semestinya,
penyampaian pendapat di muka umum ini sebelum melakukan kegiatan diharuskan
untuk memberitahukan terlebih dahulu kepada pihak kepolisian. Hal ini diatur
dalam Pasal 10 UU No.9 Tahun 1998, antara lain sebagai berikut: Penyampaian
pendapat di muka umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 wajib diberitahukan
secara tertulis kepada Polri, Pemberitahuan secara tertulis sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) disampaikan oleh yang bersangkutan, pemimpin atau
penanggung jawab kelompok, Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
selambat-lambatnya 3X24 (tiga kalidua puluh empat jam) jam sebelum kegiatan
dimulai telah diterima oleh Polri setempat, Pemberitahuan secara tertulis
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak berlaku bagi kegiatan ilmiah didalam
kampus dan kegiatan keagamaan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar